Wawako Allex Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD
- Senin, 05-10-2026
PADANG PANJANG, KOMINFO — Wakil Wali Kota Allex Saputra sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Wali Kota atas Ranperda tentang APBD 2027, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Modal Perumdam Tirta Serambi, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (5/10/2026).
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mardiansyah didampingi Nurafni Fitri. Dalam penyampaiannya, Wawako Allex menjawab sejumlah pertanyaan dan masukan fraksi, di antaranya terkait strategi Pemerintah Kota dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi sorotan mengenai target PAD pada RAPBD 2027 yang lebih rendah dibandingkan target PAD pada APBD murni 2026, Allex menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat diartikan sebagai adanya kebocoran pendapatan daerah.
“Pemerintah Daerah perlu menetapkan target pendapatan yang realistis. Hal ini penting agar APBD tidak disusun berdasarkan angka yang seolah-olah tinggi, tetapi sulit direalisasikan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan risiko terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk risiko gagal bayar,” ujarnya.
Menurutnya, strategi peningkatan PAD pada 2027 akan diarahkan pada perluasan basis pendapatan dan peningkatan kepatuhan, tanpa menambah beban masyarakat. “Setiap penyesuaian tarif harus melalui kajian dan tetap berpihak pada UMKM serta masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk memanfaatkan insentif berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan yang dimungkinkan oleh peraturan,” katanya.
Terkait penurunan Belanja Modal sebesar 13,40 persen dan kaitannya dengan pemulihan pascabencana serta target pertumbuhan ekonomi, Allex menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran tidak mengurangi arah prioritas pembangunan daerah. “Keterkaitan antara pemulihan pascabencana, program, subkegiatan, dan alokasi anggaran akan kami tunjukkan secara lebih rinci dalam pembahasan bersama DPRD,” jelasnya.
Menanggapi pembahasan mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah, Allex menjelaskan, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, Pemko Padang Panjang baru melakukan penambahan penyertaan modal kepada Bank Nagari Rp1 miliar.
Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan porsi kepemilikan Pemko pada Bank Nagari dari tahun ke tahun semakin mengecil. Dampaknya, bagian dividen yang diterima Pemerintah Daerah juga berpotensi semakin berkurang.
“Penambahan penyertaan modal tersebut bertujuan untuk menambah persentase kepemilikan saham Pemko di Bank Nagari yang diharapkan dapat menambah pendapatan dividen sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah di tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Terkait pertanyaan mengenai kajian peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hukum atas rancangan peraturan daerah tersebut, Allex menyampaikan, Ranperda telah disusun berdasarkan Analisis Penyertaan Modal Daerah yang dilakukan analis investasi pemerintah daerah. Ranperda tersebut juga telah melewati tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Sementara itu, terkait inventarisasi kendaraan operasional atau kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai maupun memiliki biaya pemeliharaan tinggi, Allex menyampaikan, Pemko telah melakukan langkah tersebut sejak 2025.
“Dapat kami jelaskan, Pemko sejak 2025 telah melakukan inventarisasi seperti yang dimaksud oleh Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa, dan sampai 2026 ini, telah melakukan penjualan ratusan kendaraan dinas roda dua dan puluhan kendaraan dinas roda empat dan roda enam yang sudah tidak layak pakai melalui aplikasi lelang.go.id pada Kantor KPKNL Bukittinggi,” ungkapnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli, asisten, instansi vertikal, BUMN, BUMD, kepala OPD, camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, serta undangan lainnya. (shintia)
